kursus mengemudi majalengka
Cara Membedakan Mobil Bekas Curian
Barangkali Anda pernah mendengar bahwa mobil bekas curian kerap dipasarkan dengan harga jauh lebih murah dari pasaran. Mendengar kata murah, siapa yang tak tergiur? Agar dapat punya mobil dengan harga miring, tidak sedikit orang tak pikir panjang dan langsung membelinya.
Terlepas dari benar atau tidak, Anda mesti tambahan hati-hati andai mendapat tawaran laksana itu. Sebelumnya, Anda butuh tahu teknik membedakan mobil bekas curian. Daripada berhadapan dengan masalah hukum di masa depan, lebih baik waspada sejak mula bukan?
Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini, yuk OtoFriends!
#1: Terdapat Bekas Las di Bagian Rangka
Dilansir OtoSpector dari suara.com, pada 2017 sempat terjadi permasalahan pencurian mobil bekas bermodus penggantian nomor rangka dan mesin. Para pelaku mengubah nomor rangka dan mesin dengan mobil bekas beda yang didapat dari proses lelang. Mereka mencukur lalu menempelkan bagian itu dengan teknik dilas.
Itu sebabnya Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto mengimbau untuk mengecek bagian rangka sebelum melakukan pembelian mobil bekas. Ia mengatakan, andai ada sambungan logam yang dilas pada unsur rangka dan mesin mobil, pembeli patut curiga. Bila tidak yakin, usahakan tidak boleh membeli mobil bekas dengan ciri laksana ini.
#2: Nama Penjual Tak Sesuai dengan STNK
Ciri beda dari mobil bekas curian ialah nama yang tidak cocok antara KTP penjaja dengan STNK mobil. Dikutip OtoSpector dari otomotif.kompas.com, sejumlah diler mobil bekas menampik untuk melakukan pembelian kendaraan dengan informasi kepemilikan yang tak sesuai. Ini dilaksanakan untuk menyaring supaya tidak terdapat mobil hasil curian yang masuk ke dalam diler tersebut.
Bilapun terdapat mobil bekas dengan informasi kepemilikan yang beda, kendaraan itu umumnya dibeli dari diler resmi. Mobil itu adalahhasil tukar tambah dari empunya sebelumnya. Dengan demikian, kedudukan kepemilikan mobil juga jadi lebih jelas.
Anda pun dapat meniru teknik ini untuk memisahkan mobil yang legal dan ilegal sebelum membelinya. Periksa semua surat mobil dan cocokkan dengan nomor rangka supaya lebih yakin. Terdengar ribet, namun teknik ini bisa menghindarkan kita dari risiko fraud dan lainnya di masa depan.
#3: Surat Mobil Tidak Lengkap
Selain jasmani dan “jeroan”, hal beda yang perlu diperiksa sebelum melakukan pembelian mobil bekas merupakan kelengkapan dokumen/surat-surat yang dimiliki. Inipun jadi di antara cara supaya terhindar dari melakukan pembelian mobil bekas curian. Beberapa dokumen yang mesti ada bareng penjual mobil bekas antara lain ialah STNK, BPKB, sampai Faktur.
Apabila di antara dari kelengkapan dokumen legal itu tak dipunyai oleh penjaja mobil bekas, usahakan tanyakan dulu alasannya. Selanjutnya, bila dalil tersebut kita nilai terlampau mengada-ada, lebih baik urungkan niat guna membelinya.
Absennya di antara dokumen tersebut dapat jadi berdampak buruk guna Anda. Salah satu yang bisa terjadi merupakan tak terdapat showroom mobil bekas yang inginkan membeli andai kendaraan itu akan dipasarkan kembali.
#4: Mengecek Mobil Bekas Curian di Samsat
Kita yang berdomisili di Jakarta dapat lho mengerjakan pengecekan nomor registrasi kendaraan mobil secara mandiri. Anda lumayan mengunjungi website SAMSAT dan memasukkan nomor polisi kendaraan serta NIK empunya yang tercantum dalam dokumen kepemilikan kendaraan pribadi. Tidak sulit, kok!
Agar lebih aman dan terhindari dari mobil bekas curian, libatkanlah OtoSpector dalam proses pengecekan kendaraan idaman. Setiap pengecekan mengekor standar 150+ Poin Inspeksi OtoSpector yang termasuk pengecekan kelengkapan surat kendaraan.
Semoga informasi di atas tadi bermanfaat!
0 Komentar